Aceh Timur — Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, berhasil menangkap sembilan orang pelaku tindak pidana narkotika oleh pada Jum’at (30/10) pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Satu diantara pelaku tersebut tewas terkena tembakan peluru petugas saat ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 81 paket narkotika jenis Sabu dengan berat 81.000 gram (81 kilogram) bungkusan teh cina warna hijau.
Kemudian, 20 bungkus pil ekstasi warna hijau dan oranye yang berisikan 10.000 butir.
Kesembilan pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan tersebut yakni berinisial S (39 Tahun) warga Sunggal, Deli Serdang (Sumut).
Kemudian, MN (23 Tahun) warga Bantayan, Simpang Ulim, Aceh Timur, AB (23 Tahun) warga Gampoeng Mulia, Kecamatan Langsa Kota, AS (33 Tahun) warga Alue Bugeng, Peureulak Timur, N (25 Tahun) warga Alue Bugeng, Peureulak Timur.
Selanjutnya, K (25 Tahun) warga Alue Bugeng, Peureulak Timur, L (35 Tahun) warga Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, I (35 Tahun) warga Bantayan, Simpang Ulim, Aceh Timur dan H (45 Tahun) warga Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim.
Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
Ade Sapari mengaku kasus tersebut akan digelar konferensi pers pada Selasa, 3 November 2020 mendatang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologis kejadian berawal pada 29 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, anggota gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat, akan ada barang narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi (Inex) dari Aceh Timur akan dibawa ke Kota Langsa dengan menggunakan mobil Innova warna putih.
Lalu pada pukul 24.00 WIB setelah dilakukan pengintaian mobil Innova warna putih yang membawa narkotika tersebut keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung melaju kencang, yang pada saat itu juga tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur langsung mengikuti dan mengejar mobil tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, namun mobil tersebut tidak berhenti, yang selanjutnya tim gabungan melakukan penembakan pada mobil yang mengenai pintu samping belakang sopir yang saat itu juga mobil Innova warna putih berhenti dan berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan AB serta ditemukan empat karung yang berisi narkotika jenis Sabu – sabu dan pil Ekstasi.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, ada dua mobil lagi di depan jenis Suzuki Ertiga warna putih dan Honda Jazz warna hitam yang bertugas sebagai pengintai jalan. Mendapat keterangan dari kedua tersangka tersebut, selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua unit mobil yang berada di depan.
Sesampainya di Jalan Medan – Banda Aceh yakni di lampu merah Kota Idi Rayeuk, tim gabungan berhasil mengamankan mobil Ertiga Warna Putih yang dikemudikan tersangka L, sedangkan tim gabungan lainnya melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Jazz warna hitam dan berhasil diamankan di jembatan Peureulak serta mengamankan dua orang tersangka berinisial C dan N yang pada saat itu juga semua tersangka dibawa ke Polsek Darul Aman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, selanjutnya tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur bergerak melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Sesampainya di Desa Bantayan, Simpang Ulim, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial I (bertugas sebagai kurir) dan J (telinga boat).
Dari hasil keterangan dua orang tersangka tersebut, tim gabungan menuju ke rumah tersangka MN (Koordinator) dan berhasil mengamankannya, yang selanjutnya dari hasil keterangan tersangka MN tim gabungan menuju ke Kuala Simpang Ulim yang pada saat itu berhasil mengamankan tersangka H (pemilik boat), sedangkan A (tekong boat) berhasil melarikan diri.
Setelah tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu – sabu dan pil Ekstasi beserta tiga unit kendaraan milik tersangka, dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IA)