9 Tahun Belum Lunas Ganti Rugi Tanah Warga, Pemko Lhokseumawe Lakukan Maladministrasi
Ombudsman RI menyatakan bentuk maladministrasi yang terjadi adalah berupa penundaan berlarut penyelesaian pembayaran ganti kerugian dalam proses pembangunan jalan tembus yang dilakukan pada tahun 2014.
Namun hingga Agustus 2023, kepastian mengenai sisa pembayaran belum tuntas penyelesaiannya oleh Pemko Lhokseumawe.
Untuk itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menyelesaikan proses verifikasi dan membayar sisa ganti kerugian kepada Pelapor atas tanah milik Pelapor yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kedua, agar Pemko Lhokseumawe menganggarkan alokasi pembayaran ganti kerugian pada tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya dengan memberitahukan kepada Pelapor.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. (IA)