SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sabang berhasil membongkar kasus aborsi gadis bawah umur, yang berakibatkan bayinya meninggal dunia.
Kini pelaku aborsi yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, sudah diamankan.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, menerangkan bahwa, pihaknya telah mengamankan pelaku aborsi dan calon ayah bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/08/V/RES.1.6./2021/ACEH/SPKT/RES. SBG, tanggal 21 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/18.a/V/RES.1.6./2021, tanggal tanggal 21 Mei 2021 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/19.a/V/RES.1.6./2021, tanggal 21 Mei 2021
“Kami telah mengamankan pelaku salah seorang PNS Dinas Kesehatan yang juga berprofesi sebagai bidan, yang melakukan aborsi dan berakibatkan kematian bayinya serta calon ayah bayi tersebut,” terang Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, didampingi Wali Kota Sabang Nazaruddin dan Kasatreskrim Ipda Rahmat, dalam konferensi pers, Minggu (23/5) di Aula Dhira Brata Mapolres Sabang.
Dijelaskannya, kasus tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 349 Jo Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Huruf e Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 Huruf e KUHPidana.
Sedangkan ancaman hukuman sesuai Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Hukuman Penjara paling lama 15 Tahun dan denda Paling Banyak Rp 3 Miliar. Kemudian juga dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 5 Miliar.
Selanjutnya Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Hukuman Penjara Paling Lama 10 Tahun dengan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 7 Tahun. Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 Bulan.
Tersangka sendiri adalah MR (18) warga Kota Sabang. Sementara bidan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HYT, PNS yang berprofesi sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Kota Sabang.
Kasat Reskrim Polres Sabang Ipda Rahmat, menuturkan kronologis terkuaknya kasus aborsi terhadap remaja tersebut yakni, pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di salah satu penginapan Kawasan Jurong Mata Ie, Gampong Anoi Itam Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, telah dilakukan aborsi oleh tersangka terhadap gadis di bawah umur warga Jurong Deudap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Awal kejadian, pada Januari 2020 telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban NO di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, selanjutnya persetubuhan tersebut terjadi kembali sekitar bulan Oktober 2020 sehingga menyebabkan kehamilan terhadap korban NO.
Kemudian korban NO mengakui kepada kedua orang tuanya korban NO telah mengadung hasil hubungan gelap antara dirinya dengan tersangka MR. Selanjutnya pada Selasa, 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB korban NO bersama kedua orang tuanya datang ke rumah tersangka HYT yang berprofesi sebagai bidan, dengan maksud meminta tersangka HYT untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan korban NO.
Pada saat itu tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan gadis manis itu serta kedua orang tuanya untuk menggugurkan bayi yang dikandung NO dengan biaya sebesar Rp 5 juta. Usai disepakati kemudian tersangka HYT meminta kepada NO, agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungan korban.
Pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, NO kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukan olehnya serta memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada dalam kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan NO dengan menggunakan alat Dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.
Kemudian pada Jum’at, 14 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka HYT memulai peroses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan NO dengan cara memasukan 1 botol cairan RL melalui inpus serta memasukkan 3 butir obat Misoprostol tablet ke dalam kemaluan NO secara bertahap sehingga.
NO mengalami kontraksi hinga pada Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB NO dibawa oleh tersangka MR pacarnya NO beserta kedua orang tua NO ke salah satu penginapan yang berlokasi di Jurong Mata Ie, Gampong Anoi Itam Kecamatan Sukajaya Kota Sabang berdasar permintaan tersangka HYT, dan pada hari itu sekitar pukul 24.00 WIB NO menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa NO sudah sakit (mules-mules).
Pada hari Kamis, 20 Mei 2021 sekitar pukul 00.50 WIB tersangka HYT tiba di penginapan tersebut dan sekitar pukul 02.00 WIB, NO melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB calon ayah bayi tersebut yakni tersangka MR bersama ayah kandung NO membawa jasad bayi tersebut ke rumah MR.
“Tiba di rumah MR sekira pukul 11.00 WIB tersangka MR bersama ibu kandungnya menguburkan jasad bayi itu dengan kedalaman sekitar 30 cm di belakang rumah milik orang tua tersangka MR, tepatnya di samping kandang kambing,” ungkap Kasat Reskrim Ipda Rahmat, didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmad Syahputra.
Modus operandi persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban NO, bahwa MR bersedia bertanggungjawab apabila hasil hubungan gelap mereka terjadi kehamilan, berdasar rayuan sang pujaan hati itu lah korban NO telah menyerahkan keperawanannya pada si buah hati MR
“Sedangkan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara meyakinkan korban NO dan kedua orang tua korban NO bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka, bayi tersebut lahirnya dalam kondisi cacat, keterangan tersangka HYT membuat korban NO dan orang tuanya semakin yakin untuk mengaborsi kandungan korban NO,” sebutnya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka HYT antara lain 1 buah Dopler (periksa denyut jantung janin) yang dibungkus dengan kantong biru terbuat dari kain, 2 buah Ateriklim, 1 Buah Gunting Tali Pusat, 1 1 Buah Gunting, 1 Toples Palstik Berwarna Putih Bening, 1 Buah Tas berwarna Krem bergambar Gajah, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha, Type : 14 D AL 115C (MIO SOUL), Warna Hitam Mio Soul, Isi Silinder 113 CC, Nomor Rangka MH314D0039K562714, Nomor Mesin 14D562954 dengan Nomor Polisi BL 4989 MA.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MR diantaranya 1 unit Handphone berwarna silver merek OPPO F1, 1 Buah kartu telkomsel dengan no handphone 0813488xxxxx
1 Unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul Plat BL 3649 MC, 1 lembar STNK dengan nomor Plat BL 3649 MC, Merk Yamaha, Tipe 14 D (AL 115C/MIO SOUL), jenis Sepeda Motor, Thn Pembuatan 2010, Warna Biru, Isi silinder /HP 113 CC, No Rangka/ Nik MH314D003AK677814, No Mesin 14D677975, berlaku sampai 17 Februari 2020.
Barang Bukti yang disita milik korban NO 1 Helai baju faster berwarna Pink bermotif bola-bola, 1 helai jilbab kurung warna hitam, 1 helai selimut tebal berbulu berwarna Pink dan biru bergamar Prozen, 1 helai terpal berwarna Hitam, 1 Buah Tas Ransel berwarna abu-abu, 1 lembar hasil WSG yang dikeluarkan Dr.SELAMAT.SpOG, tanggal 11 Mei 2021, sekitar pukul 17:06:20.
Sementara Wali Kota Sabang Nazaruddin, berjanji akan menindak tegas PNS Pemko Sabang yang melakukan perbuatan tidak pidana melawan hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku, salah satunya terhadap tersangka HYT pelaku aborsi tersebut.
“Ini kasus yang sangat memilukan maka saya akan proses tersangka sesuai Undang-undang yang berlaku di kepegawaian negara,” kata Wali Kota singkat, usai menghadiri konferensi pers di Mapolres Sabang. (IA)