JANTHO, Infoaceh.net – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Besar mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 jatuh pada 31 Oktober 2025.
Masyarakat diimbau untuk segera melunasi kewajibannya sebelum tenggat waktu tersebut guna menghindari sanksi.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah 31 Oktober,” ujar Kepala BPKK Aceh Besar, Andria Shahputra, di Kota Jantho, Sabtu (18/10/2025).
Sebagai langkah antisipatif menjelang jatuh tempo, BPKK Aceh Besar menyiapkan strategi jemput bola dengan membuka pos-pos pembayaran di sejumlah lokasi bila diperlukan.
Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sebagai jaksa pengacara negara.
“Kami juga memperluas kanal pembayaran dengan menggandeng berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Aceh, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, OVO, Gopay, dan lainnya,” jelas Andria.
Andria menambahkan, pihaknya menargetkan tingkat kepatuhan pajak tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Semoga kesadaran masyarakat makin tumbuh bahwa pajak adalah bentuk gotong royong untuk memajukan daerah,” tutupnya.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai.
“Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Aceh Besar,” tutupnya.