Aceh Besar Targetkan Hapus Kemiskinan Ekstrem di 2024
Oleh karena itu, M Ali kembali mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam percepatan penurunan kemiskinan ekstrem ini, di antaranya dengan pemutakhiran data dan informasi penduduk miskin ekstrem dan penyedian alokasi anggaran secara kontinyu, by name by addres, perlunya keterpaduan dan keroyokan dalam perencanaan dan penganggaran untuk pengentasan kemiskinan ekstrem yang bersumber dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten serta sumber-sumber dana lain yang sah (seperti CRS).
“Tidak hanya itu, juga perlu konvergensi program dan kegiatan antar OPD kabupaten dan pemangku kepentingan di daerah. Design kebijakan berdasarkan karakteristik penduduk miskin ekstrem diwilayahnya, monev penanganan kemiskinan ekstrem secara terpadu dan berkelanjutan serta TKPK mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayahnya masing-masing dan dapat berkolaborasi dengan TP-PKK,” imbuhnya.
Kemudian M Ali menjelaskan ada beberapa langkah strategi penanggulangan kemiskinan yang akan diupayakan di antaranya yaitu dengan mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kantong kemiskinan.
“Dari ketiga strategi penanggulangan kemiskinan dalam waktu jangka pendek diprioritaskan pada strategi peningkatan melalui bantuan tunai dan bantuan sosial yang didukung oleh data penerima kemiskinan ekstrem dan data sumber pendanaan,” ungkapnya.
M Ali menambahkan dalam hal ini juga, TKPK menjadi leading dalam pengentasan kemiskinan yang melibatkan seluruh OPD hingga pihak eksternal seperti perguruan tinggi, masyarakat, NGO, CSR dan sebagainya.
“Dalam hal ini pula, peran pemerintah daerah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem yaitu dengan memprioritaskan pembangunan daerah, meningkatkan efektifitas pelaksanaan program daerah, mensinergikan program pemerintah daerah dan desa dengan program Kementerian/Lembaga untuk dapat diimplementasikan secara konvergen di tingkat desa dan menjangkau rumah tangga sasaran, melibatkan unsur non pemerintah (pihak swasta, perguruan tinggi, LSM dan unsur lainnya), serta bersama aparat kecamatan dan desa, fasilitator lokal dan perguruan tinggi melakukan monitoring pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan ekstem di daerah,” jelasnya.