“Setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka kerja sama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan BPJS Kesehatan,” lanjut Nova.
Nova mengatakan, pelaksanaan program JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan bahwa seluruh
masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
“Itu sebabnya Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas dan terpenting di Aceh,” jelas Plt Gubernur.
Nova mengatakan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen membayar iuran peserta agar hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. Ia berharap, komitmen tersebut dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
“BPJS kesehatan juga harus cepat merespon keluhan masyarakat, terlebih untuk situasi sekarang ini di mana wabah Covid-19 terus menebar ancaman di mana-mana,” tutur Nova Iriansyah.
Sementara itu, melalui video conference, Deputi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara- Aceh, Mariamah, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran yang kembali melanjutkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jamaninan sosial terus berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk peserta nya, khususnya peserta JKA yang ada di provinsi Aceh,” terangnya.
Mariamah berharap, Pemerintah Aceh dan jajarannya dapat terus memberikan dukungan agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh berjalan dengan baik. (IA)