“Oleh karena itu, aplikasi kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh,” terang Nova.
Hal ini, sangat bertentangan dengan pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 21 qanun Aceh nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah serta pasal 3 dan 6 qanun Aceh nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
Kemudian, pada poin berikutnya dinilai aplikasi tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak pada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal.
“Kami meminta kepada pihak Google segera menutup aplikasi tersebut secara permanen,” harapnya.
Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan dengan munculnya aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Play Store. Adanya ‘Kitab Suci Aceh’ tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas di Aceh yang mayoritas beragama Islam.
Diketahui, aplikasi kontroversial yang dinamakan Kitab Suci Aceh dirilis oleh Faith Comes By Hearing di Google Play Store sejak 7 Agustus 2019 dengan updating terakhir pada 18 September 2019. (IA)