Aceh Perlu Dirikan Bank Wakaf
BANDA ACEH – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainulbahar Noor mengusulkan Aceh perlu menginisiasi pendirian bank wakaf, yang dapat digerakkan oleh Baitul Mal seluruh Aceh, BAZNAS se-Sumatera, dan pengusaha muslim lainnya.
Hal tersebut disampaikan Zainulbahar menanggapi presentasi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof Dr Al Yasa’ Abubakar pada Rapat Koordinansi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu (8/3/2023).
Al Yasa sebelumnya menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, selain mengelola zakat, infak dan harta agama lainnya juga mengelola wakaf sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA) pasal 191.
“Hanya saja menurut regulasi turunan yang ada, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas,” tegasnya.
Untuk itu, Zainulbahar mengangap penting dan strategis Rakor Baitul Mal memutuskan beberapa program aksi yang inovatif dan monumental. “Salah satu yang dapat kita sepakati dalam Rakor ini adalah Aceh perlu membentuk bank wakaf untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan wakaf oleh baitul mal,” ujarnya.
Sementara Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan dalam sambutannya pada pembukaan Rakor mengharapkan Baitul Mal mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan nasional.
Langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah menjalin kerja sama, bersinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Perlu ikhtiar bersama untuk berkolaborasi, bersinergi dan menyelaraskan program kegiatan penyaluran zakat, wakaf dan harta keagamaan lainnya agar lebih terorganisir dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan umat,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya di Aceh masih menghadapi tantangan, belum maksimal, dan perlu adanya peningkatan ke arah yang lebih progresif, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunaannya.
Dari sisi penghimpunan pada tahun 2022 Baitul Mal se-Aceh menghimpun dana zakat sebesar Rp 221 miliar dan infak Rp 92 miliar.