Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.
Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir (34 tahun) asal Gampong Jawa Banda Aceh, Kaharuddin (43 tahun) asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah (30 tahun) asal Simpang Ulim Aceh Timur.
Kabar pemulangan tiga nelayan Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam jumpa pers di Kantor Dinas Sosial Aceh, Ahad (4/10).
“Alhamdulillah, atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober nanti,” ujar Al Hudri.
Al Hudri menjelaskan, ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.
“Tanggal 17 September 2019 terjadi penangkapan KM. Athiya 02 karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut saat hendak menangkap ikan tuna di dekat Nicobar, India,” jelas Al Hudri.
Selanjutnya, kata Al Hudri, Pemerintah Aceh terus melakukan kontak untuk memfasilitasi pemulangan ketiga nelayan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terakhir, pada 30 September 2020, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan – mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh yang isinya memberitahukan jadwal kepulangan ketiga nelayan tersebut.
“Dalam surat itu disebutkan para nelayan akan dipulangkan melalui rute penerbangan Port Blair – New Delhi – Jakarta – Aceh. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 8 Oktober,” ungkap Al Hudri.
Surat tersebut, sebut Al Hudri, juga menyebutkan seluruh biaya pemulangan ketiga nelayan akan dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal PSDKP-KKP.