“Kepada Pemerintah Aceh juga dimohon mengirimkan perwakilannya untuk mendampingi proses dari ketibaan di Jakarta sampai ke daerah asal,” terangnya.
Sementara Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran
Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adianto yang juga hadir dalam jumpa pers menjelaskan, sebenarnya proses hukum dan persiapan pemulangan ketiga nelayan tersebut sudah rampung pada Juni lalu.
Namun lantaran pandemi Covid-19, proses pemulangan menjadi terkendala akibat tidak adanya penerbangan.
Ia menjelaskan, ketiga nelayan Aceh selama ini ditahan di Port Blair, Nicobar, India. “Hari ini mereka diterbangkan ke India daratan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” kata Herno.
Ketiga nelayan akan Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Jakarta
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya mengatakan, ketiga nelayan Aceh akan menjalani pemeriksaan swab saat ketibaan mereka di Jakarta pada 8 Oktober. Uji swab dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.
“Ketiga saudara kita nanti akan menjalani uji swab dan melewati masa karantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan sebelum kita antar ke kampung masing-masing di Aceh,” ungkap Iswanto.
Pada kesempatan itu Iswanto juga menyampaikan imbauan Pemerintah Aceh kepada seluruh nelayan untuk selalu berhati-hati dan memastikan batas operasi tetap berada di perairan Indonesia. Hal itu sangat penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran batas wilayah laut yang dapat berujung penangkapan.
Namun begitu, diakui selama ini kasus pelanggaran batas wilayah laut yang dilakukan para nelayan Aceh umumnya terjadi tanpa kesengajaan karena berbagai faktor, seperti kerusakan mesin kapal, cuaca buruk maupun kendala teknis lainnya. (IA)