INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Aceh-Sumut Teken Berita Acara Kesepakatan Empat Pulau di Singkil

Last updated: Senin, 20 Juni 2022 20:28 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar menyerahkan dokumen lengkap kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri Sugiarto, dalam Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat pulau di Singkil, di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (20
Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar menyerahkan dokumen lengkap kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri Sugiarto, dalam Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat pulau di Singkil, di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (20
SHARE

Jakarta – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menandatangani berita acara, terkait empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, merupakan pulau yang masuk wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Dalam acara tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH MHum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE MSi.

- ADVERTISEMENT -

Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut Ir Zubaidi MSi, menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam acara itu juga turut hadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Dr Azmi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

M Jafar Menyampaikan permohonan maaf karena Gubernur Aceh tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain, sehingga mengutusnya untuk memenuhi acara tersebut.

“Dan tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten/kota di Aceh juga sudah selesai,” sebutnya.

Namun katanya, terkait penetapan empat pulau ini melihat dari segi hukum juga Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya, dan tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Ia menambahkan, penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M Syakir mengatakan dalam hasil kesepakatan, berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek Toponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yang dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil.

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sumut Drs Ervan Gani P Siahaan MSE mengatakan, Pemerintah Sumut tetap mempedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut, dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE MSi mengatakan, tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya. (IA)

Previous Article Bara JP Tolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/Polri dan Bukan Putra Daerah
Next Article Gubernur Nova Iriansyah bersama Bupati Aceh Barat Ramli MS dan Kadispora Aceh Dedy Yuswadi AP, melakukan penabuhan rapa'i saat membuka Pekan Olahraga Pelajar (Popda) XVI Aceh, di Meulaboh, Senin (20/6/2022) Buka Popda Aceh, Gubenur Ingin Pembinaan Atlet Dilakukan Sejak Dini

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?