Aceh Timur, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur resmi melarang kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) beroperasi di kawasan perairan bawah 15 mil laut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 523/6095/2025 yang ditandatangani Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, mencegah kerusakan ekosistem laut, sekaligus melindungi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan di wilayah pesisir.
“Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan kecil. Selain itu, penggunaan alat tangkap juga harus terukur dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Iskandar dikutip, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, praktik kapal JHIB yang kerap masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil dinilai merugikan masyarakat.
Jika tetap beroperasi di bawah 15 mil laut, para pemilik kapal akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Surat edaran ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di perairan Aceh Timur,” tegas Bupati.