BANDA ACEH — Sebanyak 7 tempat usaha warung kopi (Warkop) di Kota Banda Aceh kembali disegel petugas gabungan dari Satgas Covid-19, Sabtu (29/5) malam karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh dan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
7 lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gadeng, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Seutui dan Yan Kopi.
Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.
Namun, setelah disegel oleh petugas gabungan di malam hari, masih ada warung kopi yang langsung berani membuka tempat usahanya pada Minggu (30/5) siang hari tanpa merasa takut dan tidak menggubris akan sanksi yang diberikan.
Hal ini seperti yang dilakukan pemilik Warkop Ayah Gadeng di kawasan Gampong Ateuk Banda Aceh yang disegel dan dipasang pita kuning “Police Line” pada Sabtu (29/5) malam, tapi sudah langsung buka lagi pada siangnya.
Terkesan segel yang dilakukan petugas gabungan seperti main-main dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik warkop pelanggar yang disegel petugas.
Seperti dikerahuu, personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (29/5) malam.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.
Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya, Minggu (30/5) di Mapolda Aceh.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
Apalagi, lanjutnya, pasca Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya meningkat tajam.
“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan,” ucap Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.
Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.
“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (IA)