Adi Maros Tantang Pansus DPRA Buktikan Tuduhan Setoran Tambang Ilegal Rp360 Miliar
Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abdul Hadi Abidin yang akrab disapa Adi Maros, menantang Sekretaris Pansus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), drh Nurdiansyah Alasta, untuk membuktikan secara autentik tuduhan adanya setoran Rp360 miliar dari tambang ilegal kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di Aceh.
Adi Maros menilai tuduhan tersebut sangat serius dan tidak boleh dilontarkan tanpa dasar yang jelas.
“Ini harus dibuktikan secara autentik oleh Nurdiansyah. Jangan bermain api dan asal bicara,” tegasnya, Ahad (5/10/2025).
Menurutnya, pernyataan seperti itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum dan bisa menggerus kepercayaan publik.
“Mungkin saja targetnya ingin melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap APH, sehingga para ‘maling’ uang rakyat di Aceh bisa beraksi dengan leluasa,” ujarnya.
Karena itu, Adi Maros berharap Nurdiansyah dapat segera membeberkan bukti konkret atas tuduhannya atau meminta maaf secara terbuka jika pernyataannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Sekretaris Pansus Tambang DPRA drh Nurdiansyah Alasta menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa setiap alat berat tambang ilegal di Aceh diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”. Jika dikalkulasi, total setoran itu mencapai sekitar Rp360 miliar dalam setahun.
Nasir Djamil Minta DPRA Segera Berkoordinasi dengan Polda Aceh
Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, meminta pimpinan DPRA untuk segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan lembaga terkait lainnya dalam menindaklanjuti temuan Pansus Tambang tersebut.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat dan agar temuan Pansus tidak berhenti tanpa hasil. Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan pimpinan DPRA untuk memberikan detail temuan tersebut,” katanya.
Nasir juga mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alba yang menggagas program Green Policing atau pemolisian hijau sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Aceh.
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dari aktivitas tambang ilegal dan penebangan liar,” ujarnya.
Nasir menegaskan semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun aparat penegak hukum, harus bersinergi dalam mengawal kebijakan lingkungan di Aceh.
“Yang punya kuasa wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” pungkasnya.
Kasih Komentar