BANDA ACEH — Sejumlah advokat di Aceh membuka posko bantuan hukum untuk mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017.
Ada 400-an mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi beasiswa yang sedang diselidiki oleh penyidik Polda Aceh, dan mereka berpotensi menjadi tersangka bila tidak mengembalikan beasiswa yang mereka terima.
Dilansir dari detikcom, para advokat tergabung dalam ‘Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa’ meluncurkan posko bantuan hukum, Senin (21/2).
Pengacara dari berbagai kantor advokat itu juga menyebarkan formulir pengaduan yang dapat diisi penerima beasiswa.
“Menurut kami, yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus dugaan korupsi beasiswa ini sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut,” kata seorang advokat, Erlanda Juliansyah Putra, kepada wartawan, dalam konferensi pers di D’Energy Cafe Lamsayeun, Aceh Besar, Senin (21/2).
Selain Erlanda, pengacara lain yang ikut hadir adalah Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qasim, Hidayatullah, Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin dan Zakaria Muda.
Erlanda mengatakan pemberian bantuan beasiswa itu telah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Pergub itu terdapat klausul yang mewajibkan penerima mengembalikan beasiswa yang diterimanya, apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.
Dalam prosesnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh disebut telah menyeleksi berkas permohonan beasiswa yang diajukan mahasiswa. Bila semua syarat terpenuhi baru disalurkan beasiswa tersebut.
“Pasal 22 ayat (5) Pergub Nomor 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen, sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima,” jelas Erlanda.