“Namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persekongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik,” lanjutnya.
Menurutnya, para mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut dinilai telah memenuhi syarat yang ditentukan BPSDM Aceh. Dia menyebut dalam kasus itu ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini, dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
“Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang,” terang Erlanda.
Dugaan korupsi beasiswa ini terjadi pada tahun anggaran 2017. Kasus ini berlarut-larut sejak 2019 dan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh menemukan kerugian negara senilai Rp 10 miliar dari total anggaran Rp21,7 miliar. Polda Aceh sedang menangani kasus ini.
Minta Dana Dikembalikan
Sebelumnya, Polda Aceh menyatakan kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.
“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2). (IA)