BANDA ACEH – Anda warga Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar siap-siap tak bisa lagi menonton siaran TV Analog mulai Agustus 2021 mendatang.
Hal itu dikarenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat pada 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Kominfo Johny G Plate.
Diumumkan Kemenkominfo melalui media sosial resminya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dimulai di 5 daerah, mulai 17 Agustus 2021, yaitu:
- Banda Aceh (Kabupaten Aceh Besar & Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang)
- Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)
Informasi tersebut juga sesuai dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Nantinya proses penghentian siaran TV analog akan melalui 5 tahap.
Adapun 5 tahap penghentian siaran televisi analog yakni:
- Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Kemenkominfo menegaskan, bukan berarti televisi lama tidak lagi bisa dipergunakan kendati penghentian siaran TV analog tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2021
Televisi lama tetap bisa digunakan namun masyarakat perlu untuk memberikan tambahan alat Set Top Box (STB).
“Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo.
Sehingga jika tidak menggunakan STB, maka pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Kemenkominfo menyampaikan bahwasanya dengan melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran, langganan dan tidak memerlukan pulsa karena bukanlah streaming internet.
“Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi
Adapun STB nantinya bisa dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id. (IA)