Jakarta, Infoaceh.net – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, memastikan bahwa kata “Bapak” yang disebut dalam percakapan telepon Harun Masiku merujuk kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.
Penegasan ini disampaikan saat Frans bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/6/2025).
Frans dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan ahli bahasa terkait rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan, satpam Rumah Aspirasi PDIP.
Rekaman itu berasal dari tanggal 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam rekaman tersebut, Nur Hasan menyampaikan pesan dari “Bapak” agar Harun segera menenggelamkan telepon selulernya dan pergi ke kantor DPP PDIP.
Jaksa KPK, Nur Haris, menanyakan kepada Frans apakah dalam konteks itu terdapat pemahaman bersama antara Harun dan Nur Hasan bahwa “Bapak” merujuk pada orang tertentu.
“Betul. Kalau dia tidak tahu siapa yang dimaksud, dia akan menjawab untuk dirinya. Tapi di sini Nur Hasan menjawab ‘bapak lagi di luar’, berarti mereka punya acuan yang sama—merujuk pada satu orang,” jelas Frans.
Lebih lanjut, Frans mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menyimpulkan bahwa “Bapak” yang dimaksud adalah Hasto Kristiyanto, berdasarkan keterangan penyidik dan konteks data percakapan yang dianalisis.
“Tadi saya katakan, dalam konteks chat dan data yang saya periksa, disebutkan nama Hasto. Maka saya simpulkan sebagai ahli bahasa, ‘bapak’ itu merujuk pada Hasto,” ujarnya menegaskan.
Dengan kesaksian Frans ini, posisi Hasto sebagai terdakwa semakin disorot dalam perkara yang menyeret nama Harun Masiku, buron KPK yang hingga kini belum tertangkap.