Banda Aceh — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Prof H Hilman Latief MA PhD, menyerahkan santunan berupa Extra Cover berjumlah Rp 125 juta kepada ahli waris jamaah haji tahun 2022 M/1443 Hijriah di aula lantai 2 Kanwil Kemenag Aceh, Kamis 27 Oktober 2022.
Jamaah haji Aceh yang wafat tersebut bernama Muslim bin Abdul Wahab Salam (51 tahun). Berasal dari Kabupaten Pidie Jaya.
Almarhum merupakan jamaah haji Aceh kloter 01-BTJ, meninggal dunia di dalam pesawat saat dalam penerbangan ke Madinah, Arab Saudi atau 15 menit sebelum mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, pada 15 Juni 2022, pukul 04.37 WAS. Ia didiagnosa mengalami penyakit asam lambung (GERD–gastroesophageal reflux disease). Almarhum mengantongi nomor paspor C6765252.
Santunan Extra cover ini diterima anak kandung almarhum, Luthfi bin Muslim disaksikan keluarga besar almarhum yang datang khusus dari Pidie Jaya.
Penyerahan santunan ini turut disaksikan oleh Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal Muhammad, pihak Maskapai Garuda Indonesia, Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Drs H Marzuki A MA, Kabid PHU Drs H Arijal MSi dan Kepala UPT Asrama Haji Aceh.
Dirjen PHU mengatakan pada musim haji 1443 Hijriah, terdapat 102 orang jamaah haji yang wafat baik di Arab Saudi maupun di Indonesia ketika pemberangkatan dan dalam perjalanan terbang.
Hilman Latief menjelaskan kepada korban yang meninggal di dalam perjalanan atau masa operasional haji diberikan santunan.
Seluruh jamaah haji yang wafat se-Indonesia sudah di-cover dengan koordinasi pihak Maskapai Garuda Indonesia, dan disampaikan ke keluarga ahli waris.
“Pemberian extra cover kepada ahli waris jamaah haji Aceh dari kloter 01, merupakan perhatian dan kepedulian pemerintah melalui Kementerian Agama, Garuda dan asuransi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah, ini adalah komintmen bersama untuk memberikan yang terbaik,” katanya.
Hilman menjelaskan, sudah menjadi tugasnya di Ditjen Haji dalam menjalankan amanah Undang-Undang. Yaitu pelayanan, administrasi, bimbingan ibadah haji dan kesehatan.