Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

Last updated: Jumat, 8 Agustus 2025 16:51 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Aipda Robig Zaenudin mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Semarang, divonis 15 tahun penjara atas penembakan yang menewaskan siswa SMK
Aipda Robig Zaenudin mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Semarang, divonis 15 tahun penjara atas penembakan yang menewaskan siswa SMK
SHARE

Infoaceh.net  – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena menembak mati siswa SMK, Gama Rizkinata Oktafandy serta melukai dua remaja lainnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut mengenakan pakaian putih dan peci, didampingi penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.

- Advertisement -

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.

- Advertisement -

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Ditabrak Pajero di Aceh Timur
Legalkan Zina, ICMI Aceh Kecam Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim?
BSI Aceh Dorong Masjid Gunakan Transaksi Digital Masjid

JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.

Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, hadir mendampingi ayah dan paman Gama yang tampak tegar menyimak jalannya persidangan.

Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan negaranya tidak akan membentuk pemerintahan di Gaza setelah perang melawan Hamas berakhir. PM Israel Minta Negara Arab Urus Gaza Setelah Hamas Tumbang
Next Article Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, meluapkan amarahnya saat jasad putranya tiba di rumah duka, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025). Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior di NTT, 4 Prajurit TNI Ditahan

You May also Like

Plt Camat Lhoknga Salamuddin MZ
Umum

Warga Lhoknga Dilarang Melepas Ternak di Lokasi Wisata

Sabtu, 5 Agustus 2023
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan
Umum

Pemko Banda Aceh Sudah Bayar Utang Rp 122 Miliar, Sisa Rp 36 Miliar

Rabu, 1 Juni 2022
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Umum

Cegah Hoaks Jelang Pemilu, Wamenkominfo Ajak Santri Gunakan Internet Secara Sehat

Sabtu, 21 Oktober 2023
Baitulmal Aceh menyerahkan secara simbolis rumah bantuan kepada seorang mustahik di Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Jum'at (9/12)
Umum

BMA Serahkan Rumah Bantuan Secara Simbolis di Sabang

Jumat, 9 Desember 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?