Tersangka korupsi kok dibela-belain di depan publik, apalagi dalam konteks debat Cawalkot,” lanjutnya.
Lebih lanjut Yusuf menambahkan, pernyataan aktivis GERAM yang mungkin sangat berwawasan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak dapat dipidanakan bahkan disebutkannya belum ada bukti menerima keuntungan pribadi. Pernyataan itu juga terasa menggelitik hati.
“Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Jadi, tidak mungkin Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika belum ada alat bukti. Mengenai terbukti bersalah atau tidaknya itu nanti di persidangan pasti akan terbuka. Namun, mari kita dukung proses penegakan hukum dengan adil tanpa mempolitisasi hanya karena kedekatan, persahabatan ataupun hubungan politis tertentu,” jelasnya.
Yusuf juga mengatakan, agar citra aktivis tidak dirusak dengan kepentingan politis.
“Ada baiknya kami mengajak pihak yang mengaku dari aktivis GERAM termasuk Cawalkot Irwan Djohan untuk bersama-sama menghormati dan mendukung proses pemberantasan korupsi. Apalagi dalam kasus yang kini menjerat Tom Lembong sebagai tersangka korupsi diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. Ini bukan kerugian yang sedikit dari imbas kebijakan impor gula di masa Tom Lembong menjabat menteri perdagangan.
Mari kita dukung proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Kejagung, tak perlu lah kiranya kita empati kepada tersangka korupsi, apalagi harus menggiring opini seakan tersangka korupsi adalah orang yang terzalimi. Sementara masih banyak rakyat yang miskin yang memerlukan suara lantang dari orang-orang yang mengaku aktivis untuk membela hak-hak mereka,” tutupnya.