INFOACEH.NET TAKENGON — Alhudri yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan mendaftar sebagai calon bupati Aceh Tengah pada Kamis sore (29/8/2024).
Alhudri berpasangan dengan Alaidin Abu Abbas sebagai calon wakil bupati pendampingnya di Pilkada Aceh Tengah.
Pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas diusung oleh oleh beberapa partai politik yaitu PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, Partai Ummat termasuk partai non parlemen.
Namun di saat mendaftar sebagai calon bupati Aceh Tengah, ternyata Alhudri masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Jabatan Alhudri saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama. Sebelumnya Alhudri adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan juga sempat menjadi Pj Bupati Gayo Lues.
Padahal dalam aturan yang ada
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju dan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengundurkan diri sebagai ASN sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Walikota.
Sesuai regulasi yang berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengundurkan diri sebelum tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah yang sesuai jadwal tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sehingga pada saat pendaftaran, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pengunduran diri dari ASN.
Karena sesuai regulasi pada tahap pendaftaran sebagai Calon Peserta Pilkada, yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai anggota ASN.
Karena apabila pada saat pendaftaran yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, maka bisa diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,
Menyangkut dengan pengunduran diri Alhudri dari PNS, menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima pengajuan pengunduran diri Alhudri dari PNS.
“Kalau untuk Pak Alhudri, sampai dengan hari Jum’at sore (30/8/2024) kemarin, BKA belum menerima pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” ungkap Abdul Qohar ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024).