Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Alhudri Sudah Daftar Calon Bupati Aceh Tengah Tapi Belum Mundur dari PNS, Ada Apa?

M Ichsan
Last updated: Sabtu, 31 Agustus 2024 22:17 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Alhudri dan Alaidin Abu Abbas saat mendaftar ke KIP Aceh Tengah, Kamis (29/8). (Foto: Dok. KIP Aceh Tengah)
Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Alhudri dan Alaidin Abu Abbas saat mendaftar ke KIP Aceh Tengah, Kamis (29/8). (Foto: Dok. KIP Aceh Tengah)
SHARE

INFOACEH.NET TAKENGON — Alhudri yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan mendaftar sebagai calon bupati Aceh Tengah pada Kamis sore (29/8/2024).

Alhudri berpasangan dengan Alaidin Abu Abbas sebagai calon wakil bupati pendampingnya di Pilkada Aceh Tengah.

Pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas diusung oleh oleh beberapa partai politik yaitu PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, Partai Ummat termasuk partai non parlemen.

- Advertisement -

Namun di saat mendaftar sebagai calon bupati Aceh Tengah, ternyata Alhudri masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

Jabatan Alhudri saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama. Sebelumnya Alhudri adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan juga sempat menjadi Pj Bupati Gayo Lues.

- Advertisement -

Padahal dalam aturan yang ada
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju dan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengundurkan diri sebagai ASN sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Walikota.

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, 29 Orang Terluka dan Gereja Rusak
Menteri Keuangan Nepal Dikejar dan Dipukuli Demonstran di Jalanan
Kadisnak: Sapi Kurus Hanya 10 Persen, Akan Dibenahi Dalam Satu Bulan
Diduga Dalang Mobilisasi Imigran Rohingya, Mahasiswa Tolak UNHCR Beroperasi di Aceh

Sesuai regulasi yang berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengundurkan diri sebelum tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah yang sesuai jadwal tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sehingga pada saat pendaftaran, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pengunduran diri dari ASN.

Karena sesuai regulasi pada tahap pendaftaran sebagai Calon Peserta Pilkada, yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai anggota ASN.

- Advertisement -

Karena apabila pada saat pendaftaran yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, maka bisa diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,

Menyangkut dengan pengunduran diri Alhudri dari PNS, menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima pengajuan pengunduran diri Alhudri dari PNS.

“Kalau untuk Pak Alhudri, sampai dengan hari Jum’at sore (30/8/2024) kemarin, BKA belum menerima pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” ungkap Abdul Qohar ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024).

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kajian Subuh Bersama Dewan Dakwah Aceh (Sabda) di Masjid Al-Kawari, Gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Sabtu (31/8/2024). Foto: For Infoaceh.net Dakwah di Pusat Kekuasaan Pengaruhi Kebijakan Publik
Next Article Pemko Banda Aceh menggelar operasi tangkap kawanan anjing liar di kawasan Lambung, Blang Oi, dan sekitarnya pada Jum'at malam (30/8). (Foto: For Infoaceh.net) Pemko Gelar Operasi Tangkap Anjing Liar di Banda Aceh

You May also Like

Umum

Kapolda Tinjau Titik Api Karhutla di Aceh Barat dan Nagan Raya

Selasa, 2 Maret 2021
Umum

Ditlantas Polda Aceh Sumbang 69 Kantong Darah ke PMI

Kamis, 18 November 2021
Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang supir berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi jenis Solar
Umum

Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Kakek Berprofesi Supir Ditangkap di Aceh Timur

Selasa, 19 April 2022
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak oknum Paspampres dan dua TNI pembunuh warga Aceh asal Bireuen Imam Masykur diadili di peradilan umum
Umum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Paspampres-TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 29 Agustus 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?