Badan Kepegawaian Aceh (BKA) baru menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Darmansah.
Kedua pejabat Pemerintah Aceh itu mengundurkan diri karena bakal mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Hingga hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri,” kata Kepala BKA, Abdul Qohar
Menurutnya, pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Sejauh ini belum diketahui apa alasan Alhudri belum mengajukan pengunduran diri dari PNS meski ia mendaftar calon di Pilkada Aceh Tengah.