BANDA ACEH – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Pejabat eselon III yang terkena rotasi di lingkungan Kejati Aceh adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang selama ini dijabat oleh R. Raharjo Yusuf Wibisono SH, akan digantikan oleh Muhammad Ali Akbar SH MH
Muhammad Ali Akbar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Sementara R Raharjo Yusuf Wibisono mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Mutasi tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor
KEP-IV-515/C/08/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono dan ditetapkan di Jakarta, pada Senin, 8 Agustus 2022, memuat daftar nama pejabat Adhyaksa yang dirotasi sebanyak 204 orang, satu diantaranya Muhammad Ali Akbar SH MH.
Muhammad Ali Akbar membenarkan kabar penunjukan dirinya menjadi Aspidsus yang baru di Kejati Aceh. “Alhamdulillah, mohon doa dan dukungannya ya,” kata Ali Akbar, Senin malam (8/8/2022).
Ali Akbar merupakan putra Aceh, ia bukanlah orang baru di lingkungan Kejati Aceh.
Pada 24 April 2014, Ali Akbar menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Aceh.
Kemudian pada 26 Agustus 2015, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur.
Selanjutnya pada 22 Maret 2018, Ali Akbar dilantik menjadi Kejari Lhokseumawe.
Muhammad Ali Akbar SH MH selanjutnya ditarik ke Kejaksaan Agung RI pada 27 Agustus 2020 yang menjabat sebagai Kasubdit SDA dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan JAM Intel Kejagung. (IA)