Aliansi Masyarakat Menggugat Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Lahan di Aceh Timur
Aceh Timur, Infoaceh.net – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang beranggotakan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Aksi ini digelar di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam, Senin (30/9/2025).
Dalam pernyataannya, AMMK menegaskan ribuan masyarakat menjadi korban akibat praktik perusahaan perkebunan sawit, baik swasta maupun milik negara (PTPN), yang dinilai telah merampas tanah warga.
Mereka menuding pemerintah daerah hingga provinsi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM).
“Pesan ini kami tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, qagar mendengar jeritan rakyat yang ditindas oleh korporasi di Aceh Timur,” ujar Koordinator AMMK, Tgk. Mudawali, dalam orasinya.
AMMK mengungkap sejumlah fakta di lapangan, di antaranya: petani dipaksa melepaskan lahan dengan alasan konspirasi perusahaan pemegang HGU.
Sebagian warga mendapat ganti rugi tidak layak, sementara aaqbanyak lainnya tidak menerima sama sekali.
Hak masyarakat adat diabaikan dalam penerbitan HGU pada era konflik.
Petani dikriminalisasi, diancam preman, bahkan ada yang dibunuh karena mempertahankan lahan.
Sejumlah tanah wakaf, kuburan, hingga kawasan lindung dicaplok ke dalam HGU.
BPN Aceh Timur diduga terlibat praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Aparat kepolisian disebut ikut bersekongkol dengan perusahaan.
Dalam petisinya, AMMK menyampaikan 21 butir tuntutan, antara lain:
- Pencabutan izin HGU perusahaan sawit bermasalah di Aceh Timur.
- Pengembalian wilayah gampong, dusun, dan tanah adat yang diambil tanpa musyawarah.
- Pemulihan hak-hak masyarakat korban perampasan lahan oleh perusahaan.
- Pengusutan kasus hilangnya petani Kelompok Berdikari serta pelanggaran HAM di Afdeling IV PT Bumi Flora.
- Penutupan paksa sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, seperti PT Bumi Flora, PT DKS, PT Tualang Raya, PT Prama Agro Sejahtra, PT Atha Kana, dan beberapa perusahaan lainnya.
- Penindakan terhadap mafia tanah, serta pengusutan dugaan korupsi di BPN Aceh Timur.
Aliansi juga menolak program plasma dan CSR dari perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah pusat dan KPK turun tangan menyelidiki dugaan permainan data pertanahan di Aceh Timur.
Petisi AMMK ditujukan kepada Muspida Aceh Timur agar ikut menandatangani dan menjadikan persoalan ini tanggung jawab pemerintah daerah. Beberapa nama yang diminta tanda tangan antara lain Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK, Ketua PN Idi, Kapolres, Kepala BPN, hingga perwakilan dinas terkait.
“Kami beri waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah, baik secara administratif maupun operasional. Jika tidak, maka konflik akan terus berlanjut,” tegas Tgk Mudawali.
Kasih Komentar