Aceh Utara, Infoaceh.net — Seorang wartawan Tri Nugroho Panggabean (54), melapor ke Polres Aceh Utara setelah diduga menerima ancaman dari seorang kepala desa (keuchik) di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Laporan itu dibuat melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan didampingi tim hukum dari M. Teguh Pribadi, SH & Rekan (MTP Law Office).
Laporan bernomor LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH itu menyebut dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus ini muncul setelah Tri memberitakan di media Paparazzi berjudul “Keuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan”. Tidak lama setelah berita itu diterbitkan, Tri diduga mendapat ancaman dari BDN, Keuchik Gampong Blang Aman.
Menurut laporan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kuta Lhoksukon. Dua saksi, Amar dan Chairul, mengaku mendengar BDN berkata, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang berarti “nanti wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”
Saat Chairul menanyakan siapa yang dimaksud, BDN disebut menjawab, “Si Tri.” Chairul kemudian segera menghubungi Tri untuk menyampaikan dugaan ancaman tersebut. Tri sempat diajak berbicara langsung dengan BDN melalui telepon, namun yang bersangkutan menolak.
Merasa keselamatannya terancam, Tri melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara keesokan harinya, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu saya memutuskan melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ujar Tri.
“Ancaman seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi,” tambahnya.
Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, yang juga pemilik media Paparazzi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, benar. Tri anggota kami mendapat ancaman. Surat laporan ke polisi sudah kami terima, dan saat ini kami telah memberikan kuasa khusus kepada tim hukum PWI untuk melakukan pendampingan hukum,” ujar Sayuti.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau ancaman.
Sementara M. Teguh Pribadi SH pengacara dari MTP Law Office sekaligus Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Lhokseumawe, membenarkan pihaknya menerima surat kuasa dari PWI.
“Kami akan mendampingi Tri dalam proses hukum ini. Ancaman terhadap wartawan adalah bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers,” kata Teguh, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya segera akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.



