Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Anggaran Tidak Ada, Komisi Pengawasan-Perlindungan Anak Aceh Terancam Bubar

Last updated: Kamis, 20 Januari 2022 03:17 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Foto: Ilustrasi perlindungan anak
Ilustrasi perlindungan anak
SHARE

BANDA ACEH — Kepengurusan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh periode 2017-2022 akan berakhir pada akhir Januari mendatang.

Hingga kini belum ada tanda-tanda seleksi atau rekrutmen kepengurusan baru, Sehingga lembaga tersebut bakal terancam dibubarkan.

“Berdasarkan SK, komisioner KPPA Aceh berakhir pada akhir Januari 2022, berdasarkan pelantikan pada Februari 2017,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/1/2022).

- Advertisement -

Firdaus mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh tidak bersedia melakukan pemilihan kepengurusan komisioner baru karena sejumlah alasan.

Pertama, berdasarkan hasil kajian internal DP3A, tugas dan fungsi KPPAA dianggap sama dengan UPTD PPA.

- Advertisement -

Alasan kedua, kata Firdaus, Pemerintah Aceh tidak cukup mengalokasikan dana ke DP3A. Dinas tersebut memutuskan dana untuk KPPAA tidak dialokasikan.

Soedarmo Ditunjuk Jadi Caretaker, Momentum Pembenahan KONI Aceh
Dikira Mencuri, Bocah Ini Ternyata Lapar: Tiga Saudaranya Ditemukan Dirantai di Rumah Tokoh Agama Misterius
Sandiaga Targetkan PPP Aceh Pertahanan Dua Kursi DPR RI
Produktif Dimasa Pandemi, Prajurit Korem 011/LW Kembangkan Ribuan Bibit Tanaman

“Hasilnya untuk tahun 2022, tidak ada dana untuk KPPAA. Tidak ada dana, berarti tidak ada seleksi komisioner baru. Karena tak ada biaya untuk KPPAA mulai tahun 2022, tak ada biaya untuk Komisioner, untuk operasional dan lain-lain,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, lembaga KPPAA berbeda dengan UPTD PPA serta DP3A. Lembaga KPPAA dibentuk Pemerintah Aceh melalui peraturan gubernur sesuai dengan amanah Qanun Perlindungan Anak.

Lembaga KPPAA serupa dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tingkat nasional.

- Advertisement -

“Keberadaan KPPAA dibutuhkan untuk melakukan pengawasan sistem perlindungan anak di Aceh. Serta melakukan pendampingan, penilaian maupun analisis serta memberi masukan pengarusutamaan perlindungan Anak di lintas sektor di seluruh Aceh,” jelas Firdaus.

“Fokus kita pada isu Anak. Baik pada ranah pencegahan, pengurangan risiko maupun rehabilitasi. UPTD PPA merupakan lembaga layanan yang menangani permasalahan anak dan perempuan, terutama yang mengalami kekerasan. UPTD PPA fokus pada pelayanan ranah penanganan kasus,” lanjut Firdaus.

Firdaus menyebutkan, DP3A secara tupoksi bergerak pada implementasi program layanan dan koordinator program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Aceh. Tupoksi itu disebut berbeda dengan KPPAA.

“KPPAA tak bertugas melakukan pemenuhan hak dan juga tak melakukan koordinir. Jadi anggapan yang menyatakan tupoksi KPPAA dan Dinas PPPA maupun UPTD PPA sama, adalah sesat pikir,” kata Firdaus.

Menurutnya, komisioner KPPAA tidak memiliki kewenangan kebijakan ataupun kewenangan anggaran.

Dia berharap Gubernur Aceh Nova Iriansyah tetap mempertahankan lembaga KPPAA yang dibentuk sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

“Insya allah ini akan jadi warisan baik bagi Pemerintah Aceh untuk kemajuan perlindungan anak di Aceh,” beber Firdaus. (IA/dtc)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Single Submission Migas Resmi Diterapkan di Aceh
Next Article LPDP Monitoring Dua Riset USK Prioritas Nasional

You May also Like

Umum

Warga Takut Beraktivitas Akibat Amukan Gajah, Pemkab Bener Meriah Salurkan Bantuan

Sabtu, 18 Februari 2023
Umum

Jelang Mudik, Petugas Dishub Aceh Inspeksi Kelaikan Armada Angkutan Lebaran

Selasa, 4 April 2023
Umum

Polisi Diminta Amankan Uang Tiket Penonton Persiraja vs PSMS

Selasa, 6 September 2022
Kehadiran Anies Baswedan ke Banda Aceh mendapat penolakan dari sekelompok pemuda yang melakukan aksi demo di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jum'at (2/12)
Umum

Sempat Diamankan, Polisi Bebaskan Satu Peserta Demo Tolak Anies

Sabtu, 3 Desember 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?