BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh Sulaiman SE meminta Pemerintah Aceh untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada hotel yang memfasilitasi tempat aktivitas prostitusi online, karena sudah melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh
Hal itu disampaikan Sulaiman setelah pihak kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp pada Jum’at, 14 Oktober 2022.
Hal itu turut mengundang keprihatinan yang mendalam dari Sulaiman SE yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA itu.
Selain karena telah mencoreng nama baik Aceh, sebagai provinsi yang menerapakan syariat islam, kasus ini melibatkan perempuan-perempuan Aceh bahkan masih berstatus mahasiswi hingga ibu rumah tangga (IRT).
Meski demikian, Sulaiman memberikan apresisi kepada pihak kepolisian karena telah berhasil membongkar kasus tersebut.
“Untuk itu, saya meminta instansi terkait untuk memberikan Tindakan tegas kepada hotel penyedia tempat prostitusi. Sebab, tempat usaha penginapan telah melanggar Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam,” tegas Sulaiman, Kamis (20/10).
Menurut Sulaiman, salah satu penyebab masih suburnya praktek prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar karena masih tersedianya hotel yang memfasilitasinya.
Sebenarnya di dalam Qanun Jinayat sudah jelas disebutkan jika tempat penyedia pelanggaran syariat Islam dilarang di Aceh.
Itu sebabnya, Sulaiman meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan sanksi tegas kepada hotel yang terbukti menjadi penyedia tempat prostitusi.
“Ini harus tegas, berikan surat pernyataan. Jika pun nanti melanggar sampai sanksi penyegelan hingga pencabutan izin, ini bisa dilakukan karena itu kewenangan Pemerintah Daerah, ” tegas mantan Ketua DPRK Aceh Besar itu.
Selain itu, Sulaiman juga meminta isntansi terkait seperti Satpol PP-WH untuk intensif melakukan pratoli di tempat-tempat yang berpotesi terjadinya bisnis haram itu sehingga praktik tersebut dapat dicegah dan tidak terulang kembali. (IA)