BANDA ACEH — Tindakan pelecehan seksual hingga penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRK Banda Aceh berinisial H terhadap seorang janda berinisial EW dinilai merupakan preseden memalukan yang telah merusak marwah kelembagaan DPRK hingga pemerintah kota Banda Aceh.
Kejadian itu diharapkan tidak dibiarkan begitu saja oleh lembaga legislatif karena akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap DPRK.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) Ariyanda Ramadhan, Jum’at, 2 November 2022.
Menurut SIMAK, kendatipun kasus ini telah berlabuh ke meja hijau, namun secara kelembagaan Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga harus memproses Anggota DPRK terkait sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah sekitar dua pekan sejak laporan tersebut disampaikan ke BKD, namun hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut kongkrit. Kita meminta Badan Kehormatan Dewan DPRK Banda Aceh tidak bungkam seribu bahasa demi menjaga marwah kelembagaan legislatif itu di mata masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi BKD itu sendiri,” katanya.
Dia melanjutkan, semakin BKD memperlambat proses tindak lanjut laporan terhadap anggota DPRK berinisial H tersebut, maka semakin buruk penilaian masyarakat di ibukota provinsi Aceh itu terhadap kinerja dan respon BKD itu sendiri.
“Kejadian memilukan yang menimpa janda berinisial EW ini merupakan tamparan keras bagi DPRK secara kelembagaan. Ini menyangkut moralnya wakil rakyat, tak boleh dianggap enteng apalagi diabaikan begitu saja,” imbuhnya.
Ariyanda mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dibumbui penipuan berbingkai janji palsu berupa iming-iming dinikahi yang dilakukan oleh oknum DPRK Banda Aceh dari partai lokal (parlok) tersebut secara tidak langsung telah menciderai konsistensi parlok dalam penegakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.
“Untuk itu, kita meminta DPP partai lokal tersebut tak tinggal diam, pasalnya kasus seperti ini sangat krusial dan marwah parlok akan dipertaruhkan di mata masyarakat,” jelasnya.