Medan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Usman Sulaiman ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Surat DPO dikeluarkan Dit Resnarkoba Polda Sumut dengan Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.
Dimana dalam surat itu, anggota dewan tersebut melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT / SPKT tanggal 5 Maret 2021.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan surat DPO tersebut dengan terduga Anggota DPRK Bireuen bernama Usman Sulaiman.
“Usman Sulaiman itu memang DPO narkoba, sejak surat itu dikeluarkan 5 Maret 2021 memang DPO itu. Sulaiman itu yang anggota DPRD Bireuen,” ungkapnya kepada tribunmedan.com, Sabtu (27/3/2021).
Ia mengungkapkan, Usman yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen ini berurusan dengan tersangka narkotika yang merupakan adik iparnya sendiri bernama Ong Leu.
“Yang sudah ketangkap itu adek iparnya, Ong Leu,” cetus Hadi.
Saat ditanyai jumlah total tangkapan tersebut, Hadi belum bisa merincikan dan meminta untuk mengkonfirmasi langsung bagia Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Barang buktinya banyaklah, sabu, tapi daya enggak tahu berapa jumlahnya,” bebernya.
Hadi menjelaskan penangkapan terhadap adik ipar Usman
Sulaiman tersebut dilakukan sekitar seminggu yang lalu.
“Ditangkapnya sekitar seminggu lalu, pada puluhan Maret,” bebernya.
Terkait, satu nama dalam surat DPO yang disandingkan dengan Usman Sulaiman, bernama Hasan Basri, Hadi menyebutkan dirinya tidak menahu. “Hasan Basri saya kurang monitor,” pungkasnya. (IA/tribunmedan.com)