Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Angkut 83 Batang Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Warga Aceh Timur Ditangkap

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, karena mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen

Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a, b, c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup