JANTHO — Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap tiga warga terduga pelaku tindak pidana kasus illegal loging karena mengangkut kayu gelondongan di Desa Meunasah Tunong Kecamatan Seulimuem Kabupaten Aceh Besar, pada Ahad (24/7).
Ketiga pelaku yang diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar masing-masing berinisial IS (23), MY (24) dan MA (14), ketiganya merupakan warga Desa Pulo Kecamatan Seulimuem Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Ferdian Chandra, Selasa (26/7) mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi ada satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang sedang melintas dari arah Lamteba menuju Samahani.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, di saat tim sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabeu, tim melihat ada satu unit Mobil Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nopol BK 8026 XD.
Kemudian tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 8 batang kayu gelondongan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 2 meter kubik dimuat di dalam bak belakang yang tidak dapat memperlihat dokumen yang sah.
Dari hasil interogasi, kata Kasat Reskrim, diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba menuju ke tempat penampung seseorang berinisial G di Samahani Aceh Besar yang kini masih dalam pencarian polisi.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil truk Mitsubishi Nopol BK 8026 XD warna kuning dan 8 batang kayu gelondongan jenis rimba campuran diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku dikenakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar. (IA)