Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Angkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen, 2 Warga Aceh Besar Ditangkap

Last updated: Minggu, 6 Maret 2022 11:12 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dua terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar, Sabtu (5/3)
SHARE

JANTHO — Tim unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua terduga pelaku illegal loging berinisial NH (50) warga Desa Seleue Kecamatan Darussalam dan HZ (39) bekerja sebagai sopir warga Desa Tanjong Deah Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Kedua terduga pelaku illegal loging ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar pada Sabtu (5/3) di kawasan jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri Aceh Besar saat sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Mobil Truck merk Isuzu.

Kemudian oleh tim melakukan penyetopan dan menghentikan mobil tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 meter kubik yang dimuat di dalam bak belakang.

- Advertisement -

Selanjutnya, tim menanyakan perihal dokumen, ternyata pelaku tidak dapat menunjukkannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh tim.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya Sabtu (5/3).

- Advertisement -

AKP Ferdian Candra mengatakan, saat dilakukan interogasi oleh tim, terduga pelaku mengatakan kayu olahan tersebut milik warga berinisial B, yang merupakan warga Desa Limpok Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?
Jakarta Terendam! 50 RT Dilanda Banjir Parah, Ratusan Jiwa Mengungsi Akibat Hujan dan Air Pasang
Musim Maulid, Cabai Merah di Sabang Tembus Rp90 Ribu per Kg
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Sambangi Kementerian PU

Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar untuk dibawa ke Darussalam dengan ongkos (upah) sebesar Rp 500.000.

Kedua pelaku beserta dengan barang bukti 1 Unit Mobil Truck merk Isuzu Nopol BL 8625 AG
Noka MHCNMR71HHJ080641,
Nosin B080641 warna putih, 21 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran pajang 4 meter x lebar 20cm x tebal 3 cm, 18 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 10 cm x tebal 5 cm dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy (tengah) diapit pasukan militer. Foto: Ukrainian Presidential Press Office via AP Berbalik Arah, Presiden Ukraina Sekarang Justru Mengecam NATO
Next Article Ilustrasi korupsi beasiswa Polda Aceh Mulai Kejar Penikmat Dana Beasiswa, Begini Alur Pemotongan

You May also Like

Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) warga Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mempertanyakan kenapa anaknya hingga diduga dibunuh oleh oknum Paspampres
Umum

Curhat Pilu Ibu di Bireuen: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi, Sampai Dibunuh Oleh Pengawal Bapak?

Minggu, 27 Agustus 2023
Umum

Polantas Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang Simpang BPKP Banda Aceh

Selasa, 4 Januari 2022
Umum

Polres Langsa Amankan Sepucuk Senjata Api Sisa Konflik dari Warga Aceh Timur

Kamis, 19 Oktober 2023
Seorang mahasiswa asal Samatiga, Aceh Barat, Dhiyaul (20) ditemukan meninggal bersimbah darah di kamar kosnya, Lorong Cendana VII, Gampong Jeulingke, Banda Aceh, pada Sabtu siang (19/10/2024). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Mahasiswa Asal Aceh Barat Ditemukan Tewas Digorok di Kamar Kos di Banda Aceh

Sabtu, 19 Oktober 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?