Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aniaya Anak SD, Anggota DPRA Diadili di PN Meulaboh

engadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), warga Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat.
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (28/4) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRA Mawardi Basyah (52)

Infoaceh.net, MEULABOH — Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), warga Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat.

Mawardi didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (MI) di Meulaboh, Aceh Barat.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim PN Meulaboh, dengan hakim ketua Melky Salahuddin, dan hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang mengatakan dalam persidangan perdana ini pihaknya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mawardi Basyah.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ardiansyah Girsang SH mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang dibacakan.

Penasihat hukum menerima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Saat hadir ke muka persidangan, terdakwa Mawardi Basyah mengenakan peci dan berbaju putih dan celana hitam. Ia tampil sopan dan menyimak jalannya persidangan.

Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan, majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin, 5 Mei 2025 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai persidangan berlangsung, kuasa hukum Mawardi Basyah juga belum bersedia memberikan keterangan pers kepada awak media.

Terdakwa Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap terdakwa berada di bawah lima tahun penjara.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks