Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (RED)
Aniaya Istri Saat Listrik Padam, PNS di Aceh Timur Ditangkap

By Hasrul

Tersangka ZU diamankan di Polres Aceh Timur terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)