“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, kedua dilakukan tes urine dengan hasil MMA positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pelaku MRR hasilnya negatif,” sebut Dizha.
Polisi turut mengamanankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X, satu helm merk GM, satu keranjang ayaman bambu dan satu potongan triplek.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling selama lima tahun enam bulan. (IA)