Aniaya Remaja, Ketua Gangster dan Anggotanya Ditangkap di Banda Aceh
Bagi pelaku yang sudah dewasa, langsung dilakukan penahanan dan dujerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara yang di bawah umur dititip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
“Kita mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja,” pungkasnya. (IA)
Tutup