Kapolres sangat menyayangkan perilaku ketiga orang tersangka yang main hakim sendiri dengan melakukan pemukulan dan pengeroyokan sehingga korban tewas.
Padahal, menurut Kapolres, masalah dugaan pelanggaran syariat Islam seperti ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampung, jadi bukan malah menjadi hakim dengan vonis mati.
“Coba kalau kita balikkan masalah ini, ketika sanak saudara kita yang jadi korban. Seharusnya tidak boleh dilakukan tindakan sewenang-wenang berupa pemukulan dan pengeroyokan seperti ini.
Serahkan saja kepada peraturan adat istiadat di kampung karena melanggar norma-norma agama Islam,” terangnya
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Aceh Tengah karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang berakibat korban meninggal dunia. (IA)