Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 subsider 170 KUHPidana. Guna proses lebih lanjut, saat ini M dan Z diamankan di Mapolsek Langsa Barat. (IA)
Aniaya Tukang Becak, Ayah dan Anak di Langsa Ditangkap Polisi

By Redaksi

Polsek Langsa Barat meringkus ayah dan anak berinisial Z (50) dan M (21), terduga pelaku penganiaya dan pengeroyokan