Simeulue — Kejadian unik terjadi di Desa Bunga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue. Seorang pemuda mengejar tetangganya dengan menggunakan senjata tajam tongkat atau tombak Babi.
Biasanya senjata tajam atau tombak tersebut digunakan masyarakat untuk memburu hama babi, namun disalahgunakan, malah digunakan untuk mengancam dan melempar manusia.
Senjata tombak yang digunakan tersangka itu mirip senjata yang sering digunakan oleh Kera Sakti “Sun Go Kong” di film, karena marah anjingnya diusir.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Jum’at (8/1) membenarkan telah terjadi peristiwa pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (tombak buru babi).
Korbannya adalah MR (57) yang berprofesi sebagai guru PNS, warga Dusun Sejahtera Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Bunga Kecamatan Salang. Pelaku sudah kita amankan karena dapat membahayakan nyawa seseorang atau orang lain.
Ada pun tersangka yang diduga telah melakukan pengancaman tersebut berinisial MH (25) juga warga Dusun Sejahtera Desa Bunga, Kecamatan Salang,” ujar Kasatreskrim.
Dari keterangan korban (Pelapor) kronologis kejadian awalnya, saat itu anak dan menantu korban mengatakan kepada MR bahwa di luar ada orang yang dikejar oleh anjing.
“Mendengar aduan anak dan menantunya itu, MR langsung keluar rumah dan melihat tidak ada orang di luar, akan tetapi MR hanya melihat ada lima ekor anjing yang menggonggong di depan pagar rumahnya.
Kemudian korban MR mengambil potongan kayu berukuran 60 cm untuk melempar anjing tersebut dengan maksud mengusirnya,” jelasnya.
Pada saat korban MR melempar kayu tersebut tidak mengenai kelima anjing tersebut, namun hanya mengenai pagar rumah milik MR sendiri.
Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, datang tersangka MH yang merupakan pemilik kelima anjing tersebut yang ternyata berada di sebelah rumah MR.
“Tidak terima, MH menghampiri korban MR, langsung mengatakan “Kenapa dilempar anjing Saya?” korban MR jawab “anjing peliharaan kamu itu menggonggong orang yang lewat di depan rumah saya”.
Kemudian MH mengatakan lagi, “Kamu sudah bunuh anak anjing saya, udah patah-patah dia”.
MR menjawab, “Saya tidak pernah bunuh anak anjing kamu, hanya mengusir dari perkarangan rumah saya aja”.
Jawab MH lagi dengan nada marah, “Bunuh saja anjing”, dan MR jawab “Boleh saja”.
Kemudian MH mengatakan “Tunggu di situ.!”. Dan MH lari ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa satu tombak berwarna biru yang biasanya dipergunakan untuk menombak babi yang panjannya 160 cm dan dari jarak 6 meter mengejar dan mengatakan “Saya bunuh kamu” dan kemudian melempar korban MR dengan menggunakan satu buah tombak tersebut. Namun tombak tersebut tidak mengenai korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan langsung mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perlakuan yang tidak menyenangkan dan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dari KUHPidana. (IA)