BANDA ACEH – Penghentian penyidikan kasus dugaan mesum pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh menuai kritik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh menilai penghentian penyidikan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap syariat Islam karena terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum jinayat.
“Kalau kasus ini dihentikan artinya telah terjadi pelecehan terhadap penegakan syariat Islam di Aceh. Kami dari LBH GP Ansor Aceh akan terus mengawal sampai kasus ini selesai,” kata Kepala Divisi Kampanye LBH GP Ansor Aceh, Andika dalam keterangannya, Ahad (7/11).
Kasus mesum TJ tersebut untuk sementara sudah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, karena berkasnya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
Ia meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk membuka kembali kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ tersebut.
Dalam kasus yang menyeret TJ, yang menjabat salah satu Kasubbag Kanwil Kemenag Aceh tersebut, LBH GP Ansor Aceh menduga ada intervensi politik yang kental.
“LBH Ansor Aceh mendesak WH untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelanggaran syariat yang dilakukan oleh TJ. Penyidik mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti terhadap perkara tersebut.”
Lalu pertanyaanya kenapa masyarakat biasa yang ditangkap terkait kasus mesum memenuhi semua unsur pelanggarannya.
“Baru sekarang kami melihat Satpol PP/WH Banda Aceh menghentikan kasus pelanggaran syariat, tanpa kelengakapan alat bukti,” sebutnya.
Menurutnya, ini menunjukkan kinerja WH di lapangan tebang pilih dalam menegakkan hukum syariah.
“Penegakan hukum syariah di Aceh masih tumpul ke atas dan tajam kebawah, seharusnya hukum syariat tidak melihat kelas sosialnya,” tegas Andika.
Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri Agama RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kanwil Kemenag Aceh.
“Evaluasi ini dilakukan karena ada aparaturnya yang melakukan pelanggaran syariat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berinisial TJ.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh Zakwan mengatakan, penghentian pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu.
“Untuk sekarang sudah kami hentikan,” kata Zakwan, dalam konferensi pers, Kamis (4/11).
Menurut Zakwan, penghentian kasus ini karena polisi syariat kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke kejaksaan.
Berkas itu kemudian ditolak kejaksaan karena polisi syariat tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.
“Kalau memang bukti-bukti tidak bisa kita penuhi otomatis berkas ini tidak akan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Keterangan saksi banyak sekali (yang harus dilengkapi),” tutur Zakwan.
Ditanyakan apakah sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Zakwan menyebutkan, itu nanti akan digelar. “Untuk SP3 itukan harus kita gelar nanti,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pejabat Kanwil Kemenag Aceh yang menjabat salah satu Kasubag itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6/2021) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.
Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat.
Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari. Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.
“Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko pada Rabu (30/6/2021) lalu.
Sebelumnya, Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh juga telah menangguhkan penahanan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga beberapa waktu lalu karena diduga terlibat mesum (Ikhtilat).
Sebelumnya, TJ yang menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh ditahan selama 20 hari dalam proses pemeriksaan. TJ sendiri sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dalam kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Sementara perempuannya berinisial RH yang merupakan tenaga OB di Kanwil Kemenag Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, oknum pejabat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Jinayat yaitu telah melakukan Ikhtilat.
Oknum pejabat berinisial TJ tidak ditahan lagi di Kantor Satpol PP dan WH Aceh karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga kepada penyidik.
Permohonan penangguhan diajukan pada 30 Juni dan baru dikabulkan 16 Juli 2021. Penangguhan penahanan sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33.
Penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga serta terganggunya psikologi anak yang diketahui kini masih belajar di salah satu lembaga pendidikan agama. (IA)