Dalam Peraturan Presiden No.50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI, yang diterbitkan sebagai turunan UU No.8 Tahun 2013 tersebut, disebutkan posisi KPHI sebagai berikut :
1. KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Tugas: melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
3. Fungsi (Pasal 12 ayat (4) UU No.13/ 2008).
4. KPHI terdiri atas 9 orang anggota yaitu Unsur Masyarakat 6 orang dan Unsur Pemerintah 3 orang. Dipimpin seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
5. Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
6. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
7. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
8. Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.
Menteri Agama Suryadharma Ali saat itu mengharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah.
Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Hasil pengawasan itu, kata dia, bisa disampaikan kepada Presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan.
Komisi ini juga menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama berharap, kredibilitas penyelenggaraan haji harus terus dipertahankan, transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
KPHI 2013-2019
KPHI telah berhasil dibentuk pada Maret 2013 dengan dilantiknya para komisioner KPHI periode 2013-2016 yang terdiri dari Slamet Effendi Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M. Thoha, Ahmed Macfud (unsur Depag), Abidinsyah Siregar (Unsur Depkes), Samidin Nasir, dan Lilien Ambarwiyati (Unsur Dephub).