Sebagian kalangan parlemen menilai pembentukan KPHI mubazir. Alasannya, Kemenag sebagai lembaga pembentuk KPHI, namun sebagai kementerian yang juga diawasi KPHI. Kondisi tersebut membuat pengawasan berpotensi tidak efektif.
Lembaga yang berkantor di bilangan Kramat, Jakarta Pusat itu telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah.
Pada periode tersebut setidaknya ada 9 rekomendasi KPHI yang telah dilaporkan kepada Presiden.
Pertama, pengawasan dari sisi organisasi, tata kerja, dan petugas.
Kedua, pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah.
Ketiga, pengawasan dari sisi pelayanan akomodasi.
Keempat, pengawasan dari sisi pelayanan transportasi.
Kelima, pengawasan dari sisi pelayanan konsumsi. Keenam, pengawasan dari isi pelayanan kesehatan.
Ketujuh, pengawasan dari aspek perlindungan dan pengamanan jamaah.
Kedelapan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Embarkasi dan Debarkasi,
Sembilan, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Sejak dilantik Maret 2013, komisioner KPHI baru bisa menemui langsung Presiden pada Juni 2016. Sebagaimana dilansir laman setneg.go.id, dalam kesempatan itu, Ketua KPHI Samidin Nasir, menguraikan beberapa hal penting terkait rekomendasi yakni perlunya reformasi di dalam penyelenggaraan haji yang meliputi aspek kelembagaan, tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan.
Pada periode 2013-2019, banyak hal dilakukan oleh KPHI untuk memperbaiki kinerja Penyelenggaraan Haji dan Umroh sejalan dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebut Pasal 8 ayat 6 UU 13/2008.
Perbaikan meliputi persiapan Embarkasi untuk pemberangkatan juga Debarkasi untuk kesiapan Kedatangan pulang Jamaah selepas berhaji.
Koordinasi Penerbangan melalui Departemen Perhubungan dan Maskapai Penerbangan untuk kepastian jadwal pemberangkatan dari 9 Embarkasi tepat waktu.
Pemondokan di Makkah, Madinah serta di Arafah dan Mina, Fasilitas dan Perbekalan Kesehatan serta penyiapan Rumah Sakit di Makkah dan di Madinah.
Transportasi bandara ke Makkah dan Madinah serta Transportasi local, Menu makanan dengan selara Indonesia serta Pemeriksaan Katering beserta bahan baku yang harus mengutamakan bahan dari Indonesia, Pengawasan lapangan dan lain-lain.