Sementara itu dari angket yang diedarkan KPHI kepada Jamaah, 67% minta pemeriksaan Kesehatan dilakukan 1 (satu) tahun penuh, 28% minta 2 tahun dan sisanya 3-4 tahun. Bisa dibayangkan betapa sehat, bugar dan tangguhnya Jamaah Haji Indonesia jika dipersiapkan kesehatannya dengan maksimal.
Setiap Tahun KPHI melakukan pengawasan Menyusun Buku Laporan, untuk dilaporkan kepada Presiden RI secara langsung dan mengirimkan Dokumen kepada DPR RI dan Komisi VIII DPRRI serta DPD RI, selain kepada Menteri terkait.
Respons Pemerintah, dalam hal ini Presiden merasa sangat terbantu untuk melihat secara persis kondisi “beyond the service” sehingga banyak hal bisa diperbaiki secara persis tidak Insidental. Yang tidak nyaman justru kawan-kawan di Kementerian-Kementerian penyelenggara Haji yang mereka akui selalu merasa ada masalah, yang mereka akui sebahagian bukan wewenang mereka.
Tampak Koordinasi internal dan kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga juga masih lemah. Sepanjang tahun 2013-2019 bersama pengawasan KPHI, selain jamaah semakin puas dalam semua aspek fasilitas dan pelayanan.
Sementara itu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Maskapai Penerbangan Indonesia mendapat banyak Pujian dari Pemerintah Arab Saudi dan Asosiasi Haji di Indonesia.
KPHI tak berumur panjang. Melalui UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KPHI resmi dibubarkan.
Beleid yang diundangkan 26 April 2019 itu juga mencabut UU 13/2008. Selaras dengan itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Melalui beleid tersebut, intinya pemerintah membubarkan sejumlah lembaga, salah satunya KPHI.