Perpres 112/2020 yang ditetapkan 26 November 2020 itu mengamanatkan setelah KPHI dibubarkan tugas dan fungsi lembaga pengawasan haji tersebut dilaksanakan Kemenag.
Undang-Undang ‘Siluman’
Pembahasan Undang-Undang Penyelenggaraan Hajji dan Umroh di awal tahun 2019, terjadi mendadak, cepat dan nyaris tak terdengar pembahasannya. Termasuk dalam draf pasal 119 tertulis KPHI dibubarkan.
Setidaknya ketika KPHI audiensi kepada pihak relevan, yakni kepada Bapak Zulkifli Hasan (Ketua Umum DPP PAN) dan Bapak Suharso Monoarfa (Ketua Umum DPP PPP).
Mereka kaget dan tidak percaya atas adanya pembahasan RUU tersebut, dan akhirnya mereka menemukan bahwa usulan perubahan datang dari Kementerian Agama yang dipimpin Menag H.Lukman Hakim Saifuddin yang katanya tidak nyaman dengan Pengawasan KPHI yang terlalu detail.
Dalam UU terbaru UU No.8 tahun 2019, fungsi pengawasan dilakukan oleh DPR RI dan DPD RI yang diminta melaporkan hasilnya kepada DPR RI
Pansus Hak Angket Mempansus DPR RI dan DPD RI
Nada membahana dari Gedung DPR RI, seakan penyelenggaraan haji sudah sangat buruk, jelek, memuakkan dan harus di Pansus. Tetapi baik buruk penyelenggaraan tugas pemerintahan sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi kerja yang dilakukan lembaga pengawasan yang ditunjuk oleh UU atau Peraturan turunannya.
Dalam UU No.8 tahun 2019, dimana pengawasan yang semula dalam UU terdahulu dilaksanakan oleh KPHI (dibubarkan tanpa alasan). Dan fungsi pengawasan oleh UU ditunjuk dan ditugaskan kepada Kementerian Agama.
Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya
sesuai dengan ketentuan syariat; dan b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Bagian Keenam Pengawasan dan Evaluasi UU No.8 Tahun 2019 Pasal 99 ayat (1) Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Ayat (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.