Kini Penyelenggaraan Haji tahun 2024 masuk agenda Pansus Hak Angket DPR RI yang sudah disetujui, yang maknanya ada pelanggaran berat dan melanggar UU di dalamnya.
Pertanyaannya, mengapa Pansus terjadi saat Fungsi Pengawasan beralih dari KPHI (2013-2019) kepada era 2020-2024 dimana DPR RI, DPD RI dan BPK serta Inspektorat Jenderal di kedepankan melakukan Pengawasan justru terjadi Penyimpangan Berat dan Pelanggaran Undang-Undang?
“Siapa yang pantas di Pansus? Kita tunggu dagelan ini, mau ditendang kemana,” demikian Abidinsyah Siregar.