“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” katanya.
Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.
Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
Wisnu juga mencurigai adanya praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan Ibadah haji. Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya. “Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang jika ingin diberangkatkan mesti membayar dengan jumlah biaya furoda, atau sekitar Rp 300 juta,” kata Wisnu.
Padahal, biaya haji jalur khusus, umumnya menarifkan jemaah untuk membayar Rp 160 juta. Namun, mereka yang membayar biaya tarif standar acapkali ditakut-takuti akan dimundurkan waktu keberangkatannya. “Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong,” ujar dia.
Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya.
Pansus omon-omon saja!
Arab Saudi sebelumnya menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Dalam Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menafsirkan ketentuan itu berlaku untuk kuota pokok.