Untuk kuota tambahan ketentuannya merujuk Pasal 9 yang menyatakan; ayat (1): Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Menteri menetapkan kuota tambahan. Ayat (2): Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi secara normatif pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama.
Kuota haji 2024 ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Monitorindonesia.com, mencatat data kuota jemaah haji reguler yang tiba di Arab Saudi dalam 8 tahun terakhir penyelenggaraan haji, sebagai berikut:
1. 2015: kuota 155.200, sisa 744 (0,48%)
2. 2016: kuota 155.200, sisa 759 (0,49%)
3. 2017: kuota 204.000, sisa 935 (0,46%)
4. 2018: kuota 204.000, sisa 649 (0,32%)
5. 2019: kuota 214.000, sisa 1.268 (0,59%)
6. 2022: kuota 92.825, sisa 157 (0,17%)
7. 2023: kuota 210. 680, sisa 898 (0,43%)
8. 2024: kuota 213.320, sisa 45 (0,02%)
Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00