Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. 3. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran BPIH lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebagai berikut:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
b, BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah Junas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000.
4. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa dengan besaran Bipih sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta.
b. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta. 5. Nilai Manfaat Keuangan Haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M bersumber dari:
a. Nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan. b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan. c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
6. Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH meliputi:
a. Besaran Nilai Manfaat Keuangan Haji tahun berjalan yang digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/ 2023 M diproyeksikan sebesar Rp7.1 Triliun.
b. Alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk Rekening Virtual sebesar Rp2.1 Triliun.
Dengan catatan persetujuan tersebut dapat direvisi jika terdapat perubahan pada perolehan atau kinerja pengelolaan keuangan haji di tahun berjalan.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk meningkatkan capaian persentase nilai manfaat secara berkala untuk mendukung keberlangsungan keuangan haji.
7. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati: