LHOKSEUMAWE – Aparat TNI-Polri yang mengawal selebgram Herlin Kenza di salah satu toko grosir di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sehingga menimbulkan kerumunan, bakal disanksi oleh kesatuannya masing-masing.
Mereka yang disanksi ialah tiga anggota Polantas Polres Lhokseumawe dan 2 oknum TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro memastikan dua anggotanya yang mengawal Herlin Kenza bakal dicopot dari jabatannya dan dikenakan penundaan kenaikan pangkat.
Hal itu dilakukan karena dua oknum TNI tersebut diduga mengabaikan kerumunan massa, apalagi keduanya dalam peristiwa itu tidak melaporkan ke pimpinan dan satgas.
“Dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” kata Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu (24/7) seperti dilansir dari VIVA.
Sumirating juga membantah bahwa kedua personel TNI itu ditugaskan khusus untuk mengawal kegiatan tersebut. Kata dia keduanya berada di lokasi toko itu hanya sekedar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
Dari keterangan keduanya, mereka tidak mengira bakal terjadi kerumunan massa di tempat usaha itu yang dihadiri oleh warga sekitar.
“Kedatangan mereka hanya membantu, temanya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,” ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketiga oknum Polantas itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dalam waktu dekat akan disidangkan di internal kepolisian.
“Dipastikan akan dikenakan sidang disiplin dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Polri,” ucapnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menambahkan, tiga oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe dicopot dari kesatuan karena mengawal kedatangan Herlin Kenza, yang mengakibatkan kerumunan di Lhokseumawe di tengah Pandemi Covid-19.
“Tiga oknum sudah kita mutasi dari Intansi Polantas dan ditarik ke Markas Polres Lhokseumawe,” kata AKBP Eko Hartanto, Sabtu (24/7).
Lanjut Kapolres, ketiga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh, dan akan disanksi secara internal kepolisian. “Tadi sudah kita mutasi,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, Polres Lhoksemawe sudah menetapkan selebgram Aceh Herlin Kenza dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di pasar Inpres kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan.
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Winardy, penyidik telah memeriksa Selebgram Herlin Kenza dan KS, pemilik usaha (toko) Wulan Kokula sebagai saksi dan delapan orang lainnya termasuk saksi ahli hukum pidana.
“Awalnya selebgram HK dan pemilik toko diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti cukup maka status mereka berubah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy, Sabtu (24/7).(IA)